Peraturan BKN RI Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi CPNS dengan CAT Tahun 2018


NOMOR 8 TAHUN 2018
TENTANG
PROSEDUR PBNYBLENGGARAAN SELBKSI DENGAN METODE COMPUTER
ASSISTED TEST BADAN KBPEGAWAIAN NEGARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Menimbang : 
  • bahwa untuk mewujudkan proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil, seleksi masuk sekolah kedinasan ikatan dinas, seleksi pcngembangan karier, dan seleksi selainAparatur Sipil Negara yang objektif, transparan, akuntabel dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, perlu menggunakan metode Compufer Assisted Test;
  • bahwa untuk menyelenggarakan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil, seleksi masuk sekolah kcdinasan ikatan dinas, se leksi pengembangan karier, dan seleksi selain ASN dengan menggunakan Compufer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara, perlu dibuat prosedur penyelenggaraan seleksi dengan metode Computer Assisted Test Badan Kcpegawaian Negara;
  • bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted/Test Badan Kepegawaian Negara;


PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA Peraturan BKN RI Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi CPNS dengan CAT Tahun 2018
Peraturan BKN RI Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Prosedur Penyelenggaraan
 Seleksi CPNS dengan CAT Tahun 2018
Baca Juga : Syarat-syarat Pendaftaran CPNS 2018

Mengingat : 
  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun  2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); 
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5871); 
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Kepegawaian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 309, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5999); 
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 1  Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OI7 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037); 
  5. Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2013 tentang Badan Kepegawaian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 128);
  6. Peraturan Kepala B adan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1998) sebagaimana telah diubah  dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 31 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1282).;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : 
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA TENTANG PROSEDUR PENYBLENGGARJAAN SELEKSI DENGAN METODE COMPUTER ASSISTED TEST BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA.

Pasal 1

Prosedur penyelenggaraan seleksi dengan metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 2

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. 


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Mei 2018

KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA,

ttd.

BIMA HARIA WIBISANA

I. PENDAHULUAN

A. UMUM

  1. Untuk melaksanakan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (PNS), seleksi masuk sekolah kedinasan ikatan dinas, seleksi pengembangan karier, dan seleksi selain Aparatur Sipil Negara (ASN) yang objektif, transparan, akuntabel dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, perlu menggunakan metode Compufer Assisted Test.
  2. Untuk memudahkan penyelenggaraan seleksi Calon PNS, seleksi masuk sekolah kedinasan ikatan dinas, seleksi pengembangan karier, dan seleksi selain ASN dengan menggunakan Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara (BKN), perlu dibuat prosedur penyelenggaraan seleksi dengan metode Compufer Assisted Test BKN. 
  3. Dalam rangka menjamin kelancaran pelaksanaan seleksi Calon PNS, seleksi masuk sekolah kedinasan ikatan dinas, seleksi pengembangan karier, dan seleksi selain ASN dengan menggunakan metode Computer Assisted Test BKN, perlu ditetapkan dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara. 



B. TUJUAN

Peraturan Badan ini bertujuan sebagai pedoman bagi semua pihak yang akan melaksanakan seleksi Calon PNS, seleksi masuk sekolah kedinasan, ikatan dinas, seleksi pengembangan karier, dan seleksi selain ASN dengan menggunakan metode CompuferAssisted Test BKN.

C.  PENGERTIAN

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 
  1. Pusat Pengembangan Sistem Rekrutmen Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut PPSR ASN adalah unit organsiasi setingkat jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Badan Kepegawaian negara yang mempunyai tugas melaksanakan penyiapan kebijakan teknis sistem rekrutmen dan pengelolaan teknologi informasi sistem seleksi dan fasilitas penyelenggaraan seleksi. 
  2. Computer Assisted Test yang merupakan disingkat CAT adalah suatu sistem seleksi dengan alat bantu komputer yang digunakan untuk mendapatkan lulusan yang memenuhi standar minimal kompetensi. 
  3. Seleksi Kompetensi Dasar yang selanjutnya disingkat SKD adalah seleksi untuk menggali pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku peserta ujian yang meliputi seleksi wawasan kebangsaan, seleksi intelegensi umum, dan seleksi karakteristik pribadi. 
  4. Kode Billing adalah adalah kode identitas yang diterbitkan melalui sistem billing atas suatu jenis pembayaran atau setoran yang akan dilakukan wajib bayar. 
  5. Nomor Transaksi Penerimaan Negara yang selanjutnya disingkat NTPN adalah bukti transaksi penerimaan yang diterbitkan melalui modul penerimaan Negara
Baca Juga : Download 27 Perangkat Pembelajaran yang harus dimiliki oleh guru
D. RUANG LINGKUP

Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Badan ini yaitu Prosedur Penyelenggaraan Seleksi Dengan  Metode CAT BKN



Demikian yang dapat kami bagikan semoga bermanfaat jangan lupa share ya.

0 Response to "Peraturan BKN RI Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi CPNS dengan CAT Tahun 2018"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel