Cara Terbaru Cek SK Inpasing Guru Non PNS


Salam Pendidikan,
Selamat datang di blog Timeslib.blogspot.com
Masih banyak di antara guru-guru honorer yang belum memahami tentang apa itu inpasing atau penyetaraan, padahal dengan mengikuti program inpasing tersebut mereka dapat memperoleh tunjangan yang mana gaji yang akan di berikan setara dengan gaji PNS sesuai pangkat dan golongan yang telah di tentukan dalam aturan mengenai inpasing.

Untuk dapat memperolah SK inpasing juga tidak mudah sebab harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah di tentukan. Apabila telah berhasil memiliki SK inpasing maka peluang untu mendapatkan tambahan penghasilan bagi guru bukan pegawai negeri sipil sudah di depan mata.



Pada postingan kali ini saya akan memberikan informasi mengenai cara terbaru untuk bisa mengetahui dan mengecek SK inpasing bagi guru bukan pegawai negeri sipil yang telah mengirimkan berkas usulan penerima inpasing terbaru.

Sebelum saya menjelaskan lebih jauh tentang bagaimana cara untuk bisa mendapatkan SK Inpasing dan apa saja kriteria yang harus di penuhi agar dapat memperoleh SK Inpasing maka terlebih dahulu anda harus memahami apa itu arti dari Inpasing. Baiklah untuk lebih jelasnya berikut ini penjelasan mengenai apa itu Inpasing.

Inpasing merupakan penyesuaian angka kredit, jabatan, pangkat, dan gaji yang mana jika Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil telah berhasil mendapatkan Inpasing maka ia akan memperoleh angka kredit, jabatan, pangkat dan gaji yang setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Penyetaraan tersebut di berikan kepada Guru bukan pegawai negeri sipil sebagai bukti pengakuan bahwa guru bukan PNS tersebut telah memiliki hak yang sama denga guru PNS sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku yang mengatur tentang hal itu.

Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) yang dalam hal ini dapat mengajukan usulan untuk mendapatkan SK Inpasing adalah Guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Bagi anda Guru Bukan pegawai negeri Sipil yang ingin mendapatkan SK Inpasing maka ada beberapa hal yang perlu anda ketahui agar anda dapat juga memiliki kesempatan dalam menikmati program inpasing tersebut sehingga anda dapat memiliki tunjangan yang dapat lebih mensejahterakan kehidupan anda.

Apabila anda ingin mengetahui hal-hal yang perlu di persiapkan untuk bisa ikut dalam program penyetaraan (inpasing) tersebut, maka anda harus mempersiapkan beberapa dokumen penting yang nantinya akan di gunakan dalam pendaftaran program inpasing.

Berikut ini informasi dan syarat yang harus anda ketahui untuk bisa ikut dalam pendaftaran program inpasing : 
  • Guru tetap yang bertugas pada satuan Pendidikan yang di selenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat.
  • Telah memiliki kualifikasi akademik dengan standar Pendidikan paling rendah adalah S1 (Sarjana) atau D-IV ( Diploma Empat)
  • Memiliki Sertifikat Pendidik atau yang sering di sebut sebagai SERDIK. Jika pada tahun-tahun sebelumnya program sertifikasi di adakan melalui jalur PLPG maka saat ini harus mengikuti jalur PPG untuk bisa mendapatkan sertifikat pendidik.
  • Memiliki NUPTK ( Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan)
  • Masih menjadi guru aktif hingga saat ini
  • Memiliki usia paling tinggi 55 tahun ketika mengusulkan program Inpasing
  • Memiliki beban kerja yang sesuai dengan bidang study yang di ampu
  • Memenuhi beban kerja mengajar yaitu mengajar dengan jumlah jam 24 jam perminggunya.


Dan untuk mengetahui bagaimana cara mengecek SK Inpasing maka berikut ini penjelasannya :


  • Setelah itu akan muncul seperti gambar di bawah ini
  • Selanjutnya silahkan pilih "Informasi SK Penyetaraan Guru Bukan PNS"

  • Kemudian isilah data yang akan di cek data inpasing/penyetaraan sesuai dengan kolom yang telah di sediakan.

  • Langkah terakhir adalah klik menu "Cari"

  • Jika nama anda masuk sebagai penerima SK inpasing/Penyetaraan Guru bukan PNS maka akan terlihat ketika anda akan menekan menu "CARI" tersebut, dan jika nama anda belum ada berarti anda belum termasuk sebagai penerima SK Inpasing.
  • Berikut ini contoh tampilan Nama-nama yang masuk sebagai penerima SK Inpasing terbaru Tahun ini.



Demikianlah penjelasan mengenai cara terbaru dalam mengecek SK Inpasing, semoga melalui postingan ini bagi anda yang akan mengecek SK Inpasing/penyetaraannya dapat dengan mudah melakukannya.

Apabila anda masih membutuhkan informasi lainnya mengenai dunia pendidikan terupdate maka silahkan kunjungi selalu blog melalui link di berikut ini : https://Timeslib.blogspot.com

Sumber http://kherysuryawan.blogspot.com/

0 Response to "Cara Terbaru Cek SK Inpasing Guru Non PNS"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel